ARTIKEL ETIKA POLITIK DAN IMPLEMENTASINYA
Etika
Politik dan Implementasinya di Indonesia
Makalah
ini disusun guna melengkapi tugas mata kuliah Sosiologi Politik
Dosen pengampu:
Dian Marlina Verawati, S.E.,M.M.
Penyusun :
K2 – Ekonomi
Pembangunan
Kelompok 5
Diah
Ayu Kurniasari 1610101029
Rahmawati 1610101034
Ade
Ulfa Zulaicha 1610101037
Tri Yuliana 1610101080
Aziz
Dwi Setiawan 1610101110
Fakultas Ekonomi
Universitas Tidar
Tahun
2016/2017
Etika
Politik dan Implementasinya di Indonesia
Kehidupan politik rakyat Indonesia berbeda dengan rakyat
bangsa lainnya. Dalam rangka pembangunan masyarakat, berbangsa dan bernegara,
khususnya di Negara Indonesia ini merupakan suatu keharusan memiliki
sebuah sistem, dalam hal ini sebagai pandangan untuk bagaimana pembagian
kekuasaan atau tugas dalam masyarakat untuk bersama-sama membangunan dan
memajukan masyarakat itu sendiri.
Politik di lingkungan masyarakat dalam hal ini tujuan utamanya adalah untuk kemajuan
masyarakat kedepannya yang saat ini mulai meleset dan luntur dari nilai-nilai
dan tujuan utamanya. Dengan politik dipandang lagi sebagai hal yang tidak
baik di mata masyarakat. Berkenaan dengan masalah dalam masyarakat mengenai
politik tersebut, perlu dilakukan pembenahan pada sistem politik itu
sendiri untuk kembali ketujuannya semula, yaitu dengan adanya pandangan atau
kembali kepokok atau dasar aturan dalam politik. Di sinilah pancasila
yang mengandung nilai-nilai moral dan etika berperan sebagai etika politik
dengan harapan kedepannya akan memajukan masyarakat, bangsa dan negara.
1.
Pengertian
Etika Politik
Etika berasal dari bahasa Yunani,
yaitu “Ethes” yang berarti kesediaan jiwa akan kesusilaan, atau dapat diartikan
kumpulan peraturan tentang kesusilaan.
Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan
warga negara), adalah proses pembentukan
dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang
antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini
merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda
mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Etika
politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan
manusia, atau cabang filsafat yang membahas prinsip-prinsip
moralitas politik. Etika politik
sebagai ilmu dan cabang filsafat lahir di Yunani pada saat struktur-struktur politik tradisional mulai ambruk.
Dengan kata lain, etika politik merupakan prinsip moral
tentang baik-buruk dalam tindakan atau perilaku dalam berpolitik. Etika politik
juga dapat diartikan sebagai tata susila (kesusilaan), tata sopan santun
(kesopanan) dalam pergaulan politik.
Dalam praktiknya, etika politik menuntut agar segala klaim
atas hak untuk menata masyarakat dipertanggungjawabkan pada prinsip-prinsip
moral dasar. Untuk itu, etika
politik berusaha membantu masyarakat untuk mengejawantahkan ideologi negara
yang luhur ke dalam realitas politik yang nyata.
2.
Implementasi
Etika Politik di Indonesia
Sebagai negara yang berdasarkan Ideologi Pancasila, tentunya
setiap kegiatan serta pengambilan keputusan baik dalam kehidupan bermasyarakat
maupun bernegara harus berlandaskan dengan Pancasila. Pancasila juga merupakan
sumber moralitas terutama dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan, hukum,
serta sebagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Namun
seiring berjalannya waktu ketidakjelasan terjadi diberbagai tindakan politik
saat ini fungsi pelindung rakyat tidak berjalan sesuai komitmen, banyaknya
penyimpangan-penyimpangan sosial yang dilakukan pejabat serta aparat pemerintah
menjadikan keadaan publik terutama politik semakin kacau.
Pada jaman sekarang ini keadaan politik di Indonesia tidak
seperti yang di harapkan, karena banyak rakyat beranggapan bahwa politik
di Indonesia adalah sesuatu yang hanya mementingkan dan merebut kekuasaan
dengan menghalalkan segala cara. Pemerintah Indonesia tidak mampu
menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat. Hal ini ditunjukkan oleh
sebagian rakyat yang mengeluh, karena hidup mereka belum dapat
disejahterakan oleh negara. Pandangan masyarakat terhadap politik itu sendiri
menjadi buruk, dikarenakan Pemerintah Indonesia yang tidak menjalankan
kewajibannya sebagai wakil rakyat dengan baik.bagi mereka politik
hanyalah sesuatu yang buruk dalam mencapai kekuasaan.
Di
era sekarang, politik Indonesia tak jarang keluar dari norma dan cenderung
tidak beretika. Ambisi untuk menempati jabatan tertingi dan mensejahterakan
diri sendiri tentu menjadi alasan utama. Contoh realita politik Indonesia
yang sering kali keluar dari etika:
1) Money Politik
Money Politik, merupakan bentuk
pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan
haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu
pada saat pemilihan umum. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran.
2) Kampanye Hitam (Black Campaign)
Kampanye hitam biasanya menggunakan metode rayuan
yang merusak, sindiran atau kabar palsu yang tersebar mengenai sasaran kepada
para kandidat atau calon yang menjadi lawan politiknya kepada masyarakat agar
menimbulkan persepsi yang dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan
publik.
3) Nepotisme
Nepotisme adalah sikap memihak, lebih
memilih saudara atau teman akrab ketimbang berdasarkan kemampuannya. Kasus ini
biasanya terjadi dalam perekrutan jabatan atau karyawan baru di pemerintahan
maupun masyarakat.
4) Golput
Golput atau golongan putih yang dalam
bahasa inggrisnya adalah abstain yaitu tindakan untuk tidak memilih menggunakan
suaranya dalam pemilihan umum. Ada anggapan bahwa golput merupakan gambaran
warga atau komunitas tertentu dinilai kurang berani mengambil keputusan, atau
tidak dapat menilai secara politis keputusan yang terbaik dalam menentukan
pilihan. Golput merupakan hak setiap warga Negara dan merupakan pilihan siapa
pun, tapi jelas bukan pilihan yang bertanggung jawaban melanggar etika politik
yang ada.
5) Korupsi
Korupsi merupakan kasus yang paling tinggi jumlahnya
di Indonesia. Korupsi disetiap instansi pasti memiliki kasus korupsi yang tidak
sedikit. Saat seseorang berada dalam jabatan tinggi dan mempunyai kendali akan
suatu hal terutama uang, pasti mudah sekali melakukan tindakan korupsi.
3. Studi Kasus
1) Tindakan
yang Mencerminkan Etika Politik
Disaat kacaunya
politik yang dialami Bangsa Indonesia saat ini dengan bukti rendahnya
kepercayaan masyarakat pada dunia politik terutama pejabat pemerintah dan tidak
amanahnya wakil-wakil rakyat yang menduduki jabatan penting, ternyata masih
terdapat individu yang berusaha menjunjung tinggi nilai-nilai etika politik.
Diantara perbuatan yang mencerminkan etika politik yaitu:
a.
Pelaksanaan
pemilu yang sesuai dengan asasnya.
Walaupun praktik money politik, kampanye
hitam, dan golput yang merajalela tetapi masih banyak juga daerah yang
menerapkan pemilu yang sesuai dengan asasnya, asas pemilu yaitu langsung, umum,
bersih, jujur, dan adil. Terutama di daerah yang masih kental budaya aslinya
atau masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur seperti masyarakat
perdesaan yang melakukan pemilu kepala desa. Biasanya masyarakat tingkat ini
justru yang menerapkan asas-asas pemilu, padahal masyarakat desa yang notabenya
berpendidikan minim justru malah yang tinggi dari segi moralitasnya. Namun juga
tidak menutup kemungkinan dalam pemilu tingkat daerah, provinsi, maupun
nasional terdapat perilaku yang sesuai dengan etika politik. Terbukti bahwa
masih kondusifnya kegiatan pemilu berarti menandakan bahwa masyarakat ternyata
juga masih menjunjung tinggi etika politik.
b.
Politik yang
berlandaskan Pancasila, yang memiliki kemandirian tinggi dalam membangun dan
mengembangkan diri sesuai aspirasi rakyat.
Pancasila sebagai dasar dalam
penyelenggaraan kegiatan negara memang sudah seharusnya dijadikan landasan
berpolitik. Dalam hal ini implementasi nilai-nilai Pancasila apabila
benar-benar diterapkan ke dalam dunia politik pasti akan mengantarkan Negara
Indonesia menjadi negara yang menjadi harapan dari masyarakat. Maka dari itu
perlunya pelatihan sedini mungkin mengenai penerapan nilai-nilai luhur Pancasila.
Dalam sejarahnya pancasila merupakan luapan dari nilai-nilai luhur Bangsa
Indonesia yang terbentuk memalui proses perjuangan yang panjang sehingga
apabila perilaku politik Bangsa Indonesia sesuai dengan pancasila maka akan
membentuk dunia politik khas dari Indonesia yang mengutamakan keadilan,
persatuan, kemandirian, keramahan, dan kebijaksanaan.
c.
Tindakan
pemerintah dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia
tertuang dalam Alinea Keempat, disebutkan bahwa “melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial". Dalam rangka
mewujudkan cita-cita luhur Bangsa Indonesia pemerintah membuat kebijakan
seperti:
a) Membentuk
pasukan tentara yang dikenal dengan nama TNI
b) Pemberian
subsidi bagi rakyat kurang mampu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan sumber
daya alam yang vital dikuasai negara dalam rangka memenuhi kebituhan hidup
rakyat.
c) Adanya
program wajib belajar 12 tahun dan beasiswa bagi siawa kurang mampu.
d) Ikut
berpartisipasi dalam organisasi dunia seperti PBB
Beberapa
kebijakan pemerintah tersebut dapat menjadi indikator bahwa pemerintah sangat
memperhatikan rakyatnya, hal itu sesuai dengan kaidah-kaidah dunia politik yang
sudah sewajarnya dan memang seharusnya bahwa kekuasaan itu digunakan demi
kepentingan rakyat bukan sebaliknya yang hanya menuruti perutnya.
2)
Contoh Kasus Pelanggaran Terhadap
Etika Politik
a.
Mencuri 3 Buah
Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari.
Banyumas - Nenek Minah
(55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan
milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang
pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara
dengan masa percobaan 3 bulan.
Ironi hukum di
Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di
Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah,
pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk
menanam kakao.
Ketika sedang asik
memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum.
Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit
di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan
melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.
Dan tak lama berselang,
lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa
yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya.
Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja
mencuri.
Sadar perbuatannya
salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya
lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut.
Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.
Namun dugaanya meleset.
Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia
mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai
akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan
Negeri (PN) Purwokerto.
Dan hari Kamis (19/11/2009),
majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15
hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah
dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Selama persidangan yang
dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat,
tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang itu untuk memberikan
dukungan moril.
Analisis Kasus
Dari kasus yang dialami
Nenek Minah tersebut mengindikasikan perlunya adanya perbaikan di bidang
supremasi hukum, untuk menciptakan kepercayaan masyarakat Indonesia dan dunia
internasional mengenai sistem hukum di Indonesia. Banyak pejabat pemerintah
yang melakukan tindakan korupsi milyaran rupiah tetapi hukumannya jauh dari kata
adil contohnya dalam kasus Gayus Tambunan yang menggelapkan pajak, walaupun statusnya
sebagai tahanan tetapi dia masih dapat berkeliaran ke mancanegara. Sedangkan
kasus-kasus kecil seperti pencurian ayam dan copet di tempat umum kebanyakan
langsung dihukum dengan kekerasan. Pada era saat ini mereka yang memiliki kekuatan baik secara
politik maupun keuangan ketika melakukan kejahatan, sangat sulit dan prosesnya
berbelit-belit begitu akan menjebloskan pelaku dalam penjara. Bahkan ketika
pelaku sudah resmi berstatus sebagai tahanan mereka juga masih bisa berkeliaran
atau mendapatkan fasilitas penjara
layaknya surga. Oleh karena itu perlu
adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat
pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan
dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita
ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak
melupakan aspek kemanusiaan.
b.
Pilkada Banten
Rawan Politik Uang
Liputan6.com, Jakarta
Empat lembaga antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Madrasah
Anti Korupsi (MAK), Truth Tangerang Selatan, dan Koalisi Guru Banten (KGB) siap
menjadi pengawas independen dalam Pilkada Banten 2017. Ajang tersebut ditengarai
rawan terjadinya politik uang (money politic). "Masalah-masalah ini adalah
persoalan berulang dalam pemilu yang tidak berhenti pada tahap kampanye, tetapi
juga pada tahapan selanjutnya. Yaitu hari tenang, pemungutan suara, hingga
penghitungan suara," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas
Sjafrina di Kota Serang, Banten, Minggu (6/11/2016). Mereka yang tergabung dalam Gerakan Ayo Banten menjelaskan,
selain money politik, Pilgub Banten juga rawan dalam hal pelanggaran pemasangan
alat peraga kampanye, penyalahgunaan fasilitas dan jabatan negara, tidak
netralnya penyelenggara pilkada, dan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan
dengan pendanaan kampanye.
Bawaslu sendiri pernah
mengatakan bahwa nilai kerawanan Pilgub Banten mencapai 3,14 poin atau urutan
ketiga nasional.
"Pilkada yang
bersih adalah pintu masuk pemerintahan daerah yang berintegritas. Karena itu,
integritas pilkada perlu kita kawal bersama. Gerakan Ayo Banten merupakan
perwujudan kepedulian terhadap pelaksanaan Pilkada Banten 2017 dan langkah awal
untuk mendorong terciptanya pemerintahan daerah yang bersih di Banten," kata
Gufroni, dari Madrasah Anti Korupsi.
Gerakan Ayo Banten
mengaku siap menjadi pengawas independen selama pelaksanaan Pilgub Banten yang
akan berlangsung pada 15 Februari 2016. Pengawasan akan berlangsung di delapan
kabupaten dan kota, yakni di Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang,
Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, dan Kota
Cilegon.
Adapun, posko pengaduan
dan pusat informasi berada di Jalan Kalibata Timur IV D No 6 Jakarta Selatan.
Di Kota dan Kabupaten Serang posko bertempat di Kompleks Taman Graha Asri AA
II/6, sementara di Kabupaten Tangerang berada di Jalan Raya Kresek, Kampung
Kebon Kalapa RT 4/ RW 3, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya.
Untuk di Kabupaten
Pandeglang di Jalan Pandeglang-Mengger Km 5, Kadulisung. Dan di Kota Tangerang
Selatan posko berada di Cluster Nusa Dua Blok B3 No 9 Perumahan Villa Dago
Pamulang.
Selain itu, di Kota
Cilegon posko juga ada di Link Rokal RT 4/RW 11, Kelurahan Jombang Wetan,
Kecamatan Jombang.
Analisis Kasus
Money politik yang terdapat dalam pilkada Banten
adalah salah satu contoh pelanggaran etika politik di Indonesia, memang sudah
tidak menjadi rahasia umum lagi bahwa setiap paslon menngunakan uang sebagai
daya tarik bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya sesuai yang
diharapkan setiap paslon dengan harapan agar paslon tersebut terpilih sebagai wakil
rakyat. Namun praktik money politik adalah pelanggaran dalam dunia politik yang
harus segera diatasi dengan serius karena itu tidak sesuai dengan prinsip
politik yang bebas, jujur dan adil. Hal ini dapat berdampak semakin merosotnya
moral pejabat pemerintahan, selain itu pasangan yang terpilih karena praktik
money politik biasanya akan lebih mengutamakan kepentingan individu atau
kelompoknya sehingga kekuasaan yang diamanahkan untuk mengkoordinasi masyarakat
menuju kehidupan yang sejahtera sering disalahgunakan. Dalam penyelesaian kasus
ini tidak hanya dari pihak parpol saja yang diberikan hukuman tetapi juga dari pihak masyarakat sendiri harus diberikan
sosialisasi atau bahkan dihukum apabila mau menerima uang dari salah satu
paslon.
KESIMPULAN
Dapat disimpulkan bahwa etika politik
merupakan prinsip moral tentang baik-buruk dalam tindakan atau perilaku dalam
berpolitik. Etika politik juga dapat diartikan sebagai tata susila
(kesusilaan), tata sopan santun (kesopanan) dalam pergaulan politik.
Namun,
implementasi etika politik di Indonesia masih sangat minim sehingga banyak
sekali kasus pelanggaran hukum dalam dunia politik. Walaupun yang melakukan
hanya satu oknum saja, namun itu sudah cukup mencoreng nama baik Pemerintahan
Indonesia. Selain itu juga masih minimnya
kesadaran, baik dari segi pemimpin yang masih belum sepenuhnya
melaksanakan kewajibannya maupun dari segi masyatakat yang kurang memahami arti
penting dunia politik yang akan menentukan nasib kehidupan mereka beberapa tahun mendatang.
Sebagai
negara yang sedang berkembang, dunia perpolitikan di Indonesia masih jauh dari
kata sempurna maka dari itu sudah menjadi kewajiban setiap elemen masyarakat
untuk berpartisipasi memperbaiki tatanan politik yang ada. Sehingga harapannya
dapat diminimalisir atau bahkan hilangnya pelanggaran nilai-nilai etika politik
dan dapat terciptanya dunia politik yang menampung aspirasi rakyat serta
mewujudkan kesejahteraan rakyat.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar