ARTIKEL ETIKA POLITIK DAN IMPLEMENTASINYA

Etika Politik dan Implementasinya di Indonesia
Makalah ini disusun guna melengkapi tugas mata kuliah Sosiologi Politik
Dosen pengampu: Dian Marlina Verawati, S.E.,M.M.

 


Penyusun :
K2 – Ekonomi Pembangunan
Kelompok 5

                                                      Diah Ayu Kurniasari  1610101029
                                                      Rahmawati                1610101034
                                                      Ade Ulfa Zulaicha     1610101037
                                                      Tri Yuliana                1610101080
                                                      Aziz Dwi Setiawan    1610101110

Fakultas Ekonomi
Universitas Tidar
Tahun 2016/2017















Etika Politik dan Implementasinya di Indonesia

Kehidupan politik rakyat Indonesia berbeda dengan rakyat bangsa lainnya. Dalam rangka pembangunan masyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya di Negara Indonesia ini merupakan suatu keharusan memiliki  sebuah sistem, dalam hal ini sebagai pandangan untuk bagaimana pembagian  kekuasaan atau tugas dalam masyarakat untuk bersama-sama membangunan dan memajukan  masyarakat itu sendiri. Politik di lingkungan masyarakat dalam hal ini tujuan utamanya adalah untuk kemajuan masyarakat kedepannya yang saat ini mulai meleset dan luntur dari nilai-nilai dan tujuan utamanya. Dengan politik dipandang lagi sebagai  hal yang tidak baik di mata masyarakat. Berkenaan dengan masalah dalam masyarakat mengenai politik  tersebut, perlu dilakukan pembenahan pada sistem politik itu sendiri untuk kembali ketujuannya semula, yaitu dengan adanya pandangan atau kembali  kepokok atau dasar aturan dalam politik. Di sinilah pancasila yang mengandung nilai-nilai moral dan etika berperan sebagai etika politik dengan harapan kedepannya akan memajukan  masyarakat, bangsa dan negara.
1.      Pengertian Etika Politik
Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Ethes” yang berarti kesediaan jiwa akan kesusilaan, atau dapat diartikan kumpulan peraturan tentang kesusilaan.
Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Etika politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia, atau cabang filsafat yang membahas prinsip-prinsip moralitas politik. Etika politik sebagai ilmu dan cabang filsafat lahir di Yunani pada saat struktur-struktur politik tradisional mulai ambruk.
Dengan kata lain, etika politik merupakan prinsip moral tentang baik-buruk dalam tindakan atau perilaku dalam berpolitik. Etika politik juga dapat diartikan sebagai tata susila (kesusilaan), tata sopan santun (kesopanan) dalam pergaulan politik.
Dalam praktiknya, etika politik menuntut agar segala klaim atas hak untuk menata masyarakat dipertanggungjawabkan pada prinsip-prinsip moral dasar. Untuk itu, etika politik berusaha membantu masyarakat untuk mengejawantahkan ideologi negara yang luhur ke dalam realitas politik yang nyata.

2.      Implementasi Etika Politik di Indonesia
Sebagai negara yang berdasarkan Ideologi Pancasila, tentunya setiap kegiatan serta pengambilan keputusan baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara harus berlandaskan dengan Pancasila. Pancasila juga merupakan sumber moralitas terutama dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan, hukum, serta sebagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Namun seiring berjalannya waktu ketidakjelasan terjadi diberbagai tindakan politik saat ini fungsi pelindung rakyat tidak berjalan sesuai komitmen, banyaknya penyimpangan-penyimpangan sosial yang dilakukan pejabat serta aparat pemerintah menjadikan keadaan publik terutama politik semakin kacau.
Pada jaman sekarang ini keadaan politik di Indonesia tidak seperti yang  di harapkan, karena banyak rakyat beranggapan bahwa politik di Indonesia adalah  sesuatu yang hanya mementingkan dan merebut kekuasaan dengan  menghalalkan segala cara. Pemerintah Indonesia tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat. Hal ini ditunjukkan oleh  sebagian rakyat yang mengeluh, karena hidup mereka belum dapat disejahterakan oleh negara. Pandangan masyarakat terhadap politik itu sendiri menjadi buruk, dikarenakan Pemerintah Indonesia yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai wakil rakyat dengan baik.bagi mereka politik hanyalah sesuatu yang buruk dalam mencapai kekuasaan.
Di era sekarang, politik Indonesia tak jarang keluar dari norma dan cenderung tidak beretika. Ambisi untuk menempati jabatan tertingi dan mensejahterakan diri sendiri tentu menjadi alasan utama. Contoh realita politik Indonesia yang sering kali keluar dari etika:
1)      Money Politik
Money Politik, merupakan bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran.

2)      Kampanye Hitam (Black Campaign)
Kampanye hitam biasanya menggunakan metode rayuan yang merusak, sindiran atau kabar palsu yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon yang menjadi lawan politiknya kepada masyarakat agar menimbulkan persepsi yang dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan publik.


3)      Nepotisme 
Nepotisme adalah sikap memihak, lebih memilih saudara atau teman akrab ketimbang berdasarkan kemampuannya. Kasus ini biasanya terjadi dalam perekrutan jabatan atau karyawan baru di pemerintahan maupun masyarakat.

4)      Golput
Golput atau golongan putih yang dalam bahasa inggrisnya adalah abstain yaitu tindakan untuk tidak memilih menggunakan suaranya dalam pemilihan umum. Ada anggapan bahwa golput merupakan gambaran warga atau komunitas tertentu dinilai kurang berani mengambil keputusan, atau tidak dapat menilai secara politis keputusan yang terbaik dalam menentukan pilihan. Golput merupakan hak setiap warga Negara dan merupakan pilihan siapa pun, tapi jelas bukan pilihan yang bertanggung jawaban melanggar etika politik yang ada.

5)      Korupsi
Korupsi merupakan kasus yang paling tinggi jumlahnya di Indonesia. Korupsi disetiap instansi pasti memiliki kasus korupsi yang tidak sedikit. Saat seseorang berada dalam jabatan tinggi dan mempunyai kendali akan suatu hal terutama uang, pasti mudah sekali melakukan tindakan korupsi.
3.      Studi Kasus
1)      Tindakan yang Mencerminkan Etika Politik
Disaat kacaunya politik yang dialami Bangsa Indonesia saat ini dengan bukti rendahnya kepercayaan masyarakat pada dunia politik terutama pejabat pemerintah dan tidak amanahnya wakil-wakil rakyat yang menduduki jabatan penting, ternyata masih terdapat individu yang berusaha menjunjung tinggi nilai-nilai etika politik. Diantara perbuatan yang mencerminkan etika politik yaitu:
a.       Pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan asasnya.
Walaupun praktik money politik, kampanye hitam, dan golput yang merajalela tetapi masih banyak juga daerah yang menerapkan pemilu yang sesuai dengan asasnya, asas pemilu yaitu langsung, umum, bersih, jujur, dan adil. Terutama di daerah yang masih kental budaya aslinya atau masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur seperti masyarakat perdesaan yang melakukan pemilu kepala desa. Biasanya masyarakat tingkat ini justru yang menerapkan asas-asas pemilu, padahal masyarakat desa yang notabenya berpendidikan minim justru malah yang tinggi dari segi moralitasnya. Namun juga tidak menutup kemungkinan dalam pemilu tingkat daerah, provinsi, maupun nasional terdapat perilaku yang sesuai dengan etika politik. Terbukti bahwa masih kondusifnya kegiatan pemilu berarti menandakan bahwa masyarakat ternyata juga masih menjunjung tinggi etika politik.
b.      Politik yang berlandaskan Pancasila, yang memiliki kemandirian tinggi dalam membangun dan mengembangkan diri sesuai aspirasi rakyat.
Pancasila sebagai dasar dalam penyelenggaraan kegiatan negara memang sudah seharusnya dijadikan landasan berpolitik. Dalam hal ini implementasi nilai-nilai Pancasila apabila benar-benar diterapkan ke dalam dunia politik pasti akan mengantarkan Negara Indonesia menjadi negara yang menjadi harapan dari masyarakat. Maka dari itu perlunya pelatihan sedini mungkin mengenai penerapan nilai-nilai luhur Pancasila. Dalam sejarahnya pancasila merupakan luapan dari nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia yang terbentuk memalui proses perjuangan yang panjang sehingga apabila perilaku politik Bangsa Indonesia sesuai dengan pancasila maka akan membentuk dunia politik khas dari Indonesia yang mengutamakan keadilan, persatuan, kemandirian, keramahan, dan kebijaksanaan.
c.       Tindakan pemerintah dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam Alinea Keempat, disebutkan bahwa “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial". Dalam rangka mewujudkan cita-cita luhur Bangsa Indonesia pemerintah membuat kebijakan seperti:
a)      Membentuk pasukan tentara yang dikenal dengan nama TNI
b)      Pemberian subsidi bagi rakyat kurang mampu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan sumber daya alam yang vital dikuasai negara dalam rangka memenuhi kebituhan hidup rakyat.
c)      Adanya program wajib belajar 12 tahun dan beasiswa bagi siawa kurang mampu.
d)      Ikut berpartisipasi dalam organisasi dunia seperti PBB
Beberapa kebijakan pemerintah tersebut dapat menjadi indikator bahwa pemerintah sangat memperhatikan rakyatnya, hal itu sesuai dengan kaidah-kaidah dunia politik yang sudah sewajarnya dan memang seharusnya bahwa kekuasaan itu digunakan demi kepentingan rakyat bukan sebaliknya yang hanya menuruti perutnya.
2)      Contoh Kasus Pelanggaran Terhadap Etika Politik
a.       Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari.
Banyumas - Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.
Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.
Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.
Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Dan hari Kamis (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang itu untuk memberikan dukungan moril.

Analisis Kasus
Dari kasus yang dialami Nenek Minah tersebut mengindikasikan perlunya adanya perbaikan di bidang supremasi hukum, untuk menciptakan kepercayaan masyarakat Indonesia dan dunia internasional mengenai sistem hukum di Indonesia. Banyak pejabat pemerintah yang melakukan tindakan korupsi milyaran rupiah tetapi hukumannya jauh dari kata adil contohnya dalam kasus Gayus Tambunan yang menggelapkan pajak, walaupun statusnya sebagai tahanan tetapi dia masih dapat berkeliaran ke mancanegara. Sedangkan kasus-kasus kecil seperti pencurian ayam dan copet di tempat umum kebanyakan langsung dihukum dengan kekerasan. Pada era saat ini  mereka yang memiliki kekuatan baik secara politik maupun keuangan ketika melakukan kejahatan, sangat sulit dan prosesnya berbelit-belit begitu akan menjebloskan pelaku dalam penjara. Bahkan ketika pelaku sudah resmi berstatus sebagai tahanan mereka juga masih bisa berkeliaran atau mendapatkan  fasilitas penjara layaknya surga.  Oleh karena itu perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan.

b.      Pilkada Banten Rawan Politik Uang
Liputan6.com, Jakarta Empat lembaga antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Madrasah Anti Korupsi (MAK), Truth Tangerang Selatan, dan Koalisi Guru Banten (KGB) siap menjadi pengawas independen dalam Pilkada Banten 2017. Ajang tersebut ditengarai rawan terjadinya politik uang (money politic). "Masalah-masalah ini adalah persoalan berulang dalam pemilu yang tidak berhenti pada tahap kampanye, tetapi juga pada tahapan selanjutnya. Yaitu hari tenang, pemungutan suara, hingga penghitungan suara," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina di Kota Serang, Banten, Minggu (6/11/2016).    Mereka yang tergabung dalam Gerakan Ayo Banten menjelaskan, selain money politik, Pilgub Banten juga rawan dalam hal pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, penyalahgunaan fasilitas dan jabatan negara, tidak netralnya penyelenggara pilkada, dan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pendanaan kampanye.
Bawaslu sendiri pernah mengatakan bahwa nilai kerawanan Pilgub Banten mencapai 3,14 poin atau urutan ketiga nasional.
"Pilkada yang bersih adalah pintu masuk pemerintahan daerah yang berintegritas. Karena itu, integritas pilkada perlu kita kawal bersama. Gerakan Ayo Banten merupakan perwujudan kepedulian terhadap pelaksanaan Pilkada Banten 2017 dan langkah awal untuk mendorong terciptanya pemerintahan daerah yang bersih di Banten," kata Gufroni, dari Madrasah Anti Korupsi.
Gerakan Ayo Banten mengaku siap menjadi pengawas independen selama pelaksanaan Pilgub Banten yang akan berlangsung pada 15 Februari 2016. Pengawasan akan berlangsung di delapan kabupaten dan kota, yakni di Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
Adapun, posko pengaduan dan pusat informasi berada di Jalan Kalibata Timur IV D No 6 Jakarta Selatan. Di Kota dan Kabupaten Serang posko bertempat di Kompleks Taman Graha Asri AA II/6, sementara di Kabupaten Tangerang berada di Jalan Raya Kresek, Kampung Kebon Kalapa RT 4/ RW 3, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya.
Untuk di Kabupaten Pandeglang di Jalan Pandeglang-Mengger Km 5, Kadulisung. Dan di Kota Tangerang Selatan posko berada di Cluster Nusa Dua Blok B3 No 9 Perumahan Villa Dago Pamulang.
Selain itu, di Kota Cilegon posko juga ada di Link Rokal RT 4/RW 11, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang.

Analisis Kasus
Money politik yang terdapat dalam pilkada Banten adalah salah satu contoh pelanggaran etika politik di Indonesia, memang sudah tidak menjadi rahasia umum lagi bahwa setiap paslon menngunakan uang sebagai daya tarik bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya sesuai yang diharapkan setiap paslon dengan harapan agar paslon tersebut terpilih sebagai wakil rakyat. Namun praktik money politik adalah pelanggaran dalam dunia politik yang harus segera diatasi dengan serius karena itu tidak sesuai dengan prinsip politik yang bebas, jujur dan adil. Hal ini dapat berdampak semakin merosotnya moral pejabat pemerintahan, selain itu pasangan yang terpilih karena praktik money politik biasanya akan lebih mengutamakan kepentingan individu atau kelompoknya sehingga kekuasaan yang diamanahkan untuk mengkoordinasi masyarakat menuju kehidupan yang sejahtera sering disalahgunakan. Dalam penyelesaian kasus ini tidak hanya dari pihak parpol saja yang diberikan hukuman tetapi juga  dari pihak masyarakat sendiri harus diberikan sosialisasi atau bahkan dihukum apabila mau menerima uang dari salah satu paslon.
































KESIMPULAN
Dapat disimpulkan bahwa etika politik merupakan prinsip moral tentang baik-buruk dalam tindakan atau perilaku dalam berpolitik. Etika politik juga dapat diartikan sebagai tata susila (kesusilaan), tata sopan santun (kesopanan) dalam pergaulan politik.

Namun, implementasi etika politik di Indonesia masih sangat minim sehingga banyak sekali kasus pelanggaran hukum dalam dunia politik. Walaupun yang melakukan hanya satu oknum saja, namun itu sudah cukup mencoreng nama baik Pemerintahan Indonesia. Selain itu juga masih minimnya  kesadaran, baik dari segi pemimpin yang masih belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya maupun dari segi masyatakat yang kurang memahami arti penting dunia politik yang akan menentukan nasib  kehidupan mereka beberapa tahun mendatang.
Sebagai negara yang sedang berkembang, dunia perpolitikan di Indonesia masih jauh dari kata sempurna maka dari itu sudah menjadi kewajiban setiap elemen masyarakat untuk berpartisipasi memperbaiki tatanan politik yang ada. Sehingga harapannya dapat diminimalisir atau bahkan hilangnya pelanggaran nilai-nilai etika politik dan dapat terciptanya dunia politik yang menampung aspirasi rakyat serta mewujudkan kesejahteraan rakyat.















DAFTAR PUSTAKA



Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI kel 2